Correct Article 6A
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
Current Text
Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. SKA Form KI-CEPA;
b. penggunaan Non-Party Invoice dalam SKA Form KI-CEPA;
c. penggunaan invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form KI-CEPA;
d. penyerahan SKA Form KI-CEPA;
e. pencantuman kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea;
f. pencantuman nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA; dan
g. penggunaan e-Form KI-CEPA.
6. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 7 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
