Correct Article 10
PERMEN Nomor 11-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH YANG BERSUMBER DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH LUAR NEGERI MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG DAN/ATAU REKENING KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Penyaluran Hibah melalui rekening khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan melalui penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus dilampiri dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3).
(2) Penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
(3) Dalam hal penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara, Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah secara hardcopy.
(4) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen permintaan penyaluran Hibah dan kesesuaian nilai permintaan penyaluran Hibah dengan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA.
(5) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) telah sesuai, KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
(6) Rekomendasi penyaluran Hibah dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus melalui aplikasi persuratan internal
Kementerian Keuangan dan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
(7) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan verifikasi atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(8) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) telah sesuai, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menerbitkan surat perintah pembayaran dan SPM.
(9) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diajukan kepada KPPN Jakarta I.
(10) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditujukan untuk pembayaran melalui mekanisme pembayaran langsung dari rekening khusus ke RKUD atau rekening penyedia barang/jasa sesuai dengan PHD/PPH.
(11) Mekanisme penyaluran hibah melalui Rekening Khusus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penarikan PLN dan/atau HLN.
(12) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menyampaikan daftar SP2D Rekening Khusus secara elektronik sebagai bahan penyusunan SPD-Reksus kepada KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus.
Your Correction
