Correct Article 5
PERMEN Nomor 11-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH YANG BERSUMBER DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH LUAR NEGERI MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG DAN/ATAU REKENING KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Dalam rangka penyaluran dana Hibah yang bersumber dari PLN dan HLN, KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi:
a. menyusun rencana kerja dan anggaran BUN Hibah beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
b. menyampaikan rencana kerja dan anggaran BUN Hibah beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
c. menandatangani rencana kerja dan anggaran BUN Hibah yang sudah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya ke pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD;
d. menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk Hibah dan perubahannya berdasarkan daftar hasil penelaahan rencana dana pengeluaran bendahara umum negara TKD untuk Hibah dan perubahannya;
e. menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah, pengenaan sanksi pemotongan, penundaan, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali Hibah kepada KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus; dan
f. menyusun dan menyampaikan dokumen syarat penyaluran sebagai lampiran rekomendasi penyaluran hibah kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(2) Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi:
a. menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah kepada PPA BUN pengelolaan TKD melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b. menyusun proyeksi penyaluran Hibah sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui aplikasi cash planning information network; dan
c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelolaan TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
b. melakukan verifikasi atas rekomendasi permintaan penyaluran Hibah;
c. melaksanakan penyaluran dan/atau penyaluran kembali Hibah berdasarkan rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus untuk Hibah;
d. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah kepada PPA BUN pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
e. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Hibah melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Hibah sampai dengan akhir tahun kepada koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
h. menyusun rencana penarikan dana Hibah; dan
i. melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran Hibah.
Your Correction
