Correct Article 2
PERMEN Nomor 11-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH YANG BERSUMBER DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH LUAR NEGERI MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG DAN/ATAU REKENING KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Dalam APBN tahun anggaran 2023 telah dialokasikan belanja Hibah yang bersumber dari PLN dan HLN pada BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipergunakan untuk:
a. Hibah yang bersumber dari PLN, yang terdiri atas:
1) Integrated Participatory Development and
Management of Irrigation Project;
2) Mass Rapid Transit Project;
3) Rural Empowerment and Agricultural
Development Scaling Up Initiative;
4) The Development of Integrated Farming System
at Upland Areas Project; dan 5) Hibah Air Minum Berbasis Kinerja/National
Urban Water Supply Project; dan
b. Hibah yang bersumber dari HLN, yang terdiri atas:
1) Hibah Air Minum Berbasis Kinerja Bantuan
Pemerintah Australia;
2) Instalasi Pengolahan Air Limbah untuk Kota
Palembang/Palembang City Sewerage Project;
dan 3) Bio Carbon Fund Initiative for Sustainable
Forest Landscape.
(3) Besaran alokasi Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Tata cara pengalokasian dan penganggaran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
