KESEHATAN KEUANGAN DANA TABARRU’
Perusahaan harus menjaga Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ paling rendah 30% (tiga puluh per seratus) dari dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan/atau kewajiban.
(1) Risiko kerugian yang mungkin timbul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kegagalan pengelolaan kekayaan;
b. ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban;
c. ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang;
d. perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan;
e. ketidakcukupan kontribusi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan kontribusi dengan hasil investasi yang diperoleh; dan/atau
f. ketidakmampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim.
(2) Perusahaan wajib menghitung jumlah dana yang diperlukan untuk menutup setiap risiko kerugian yang mungkin timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai perhitungan jumlah dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(1) Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi terdiri dari:
a. deposito pada Bank;
b. saham syariah;
c. sukuk atau obligasi syariah;
d. Surat Berharga Syariah Negara;
e. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
f. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
g. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
h. reksa dana syariah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. efek beragun aset syariah yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset syariah;
j. pembiayaan melalui mekanisme kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk pembelian pembiayaan (refinancing) syariah; dan/atau
k. emas murni.
(2) Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat ditempatkan di luar negeri hanya dalam jenis:
a. saham syariah;
b. sukuk;
c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
d. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya; dan/atau
e. reksa dana syariah.
Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. deposito pada Bank, berdasarkan nilai nominal;
b. saham syariah, berdasarkan nilai pasar dengan menggunakan informasi harga perdagangan terakhir di bursa efek;
c. sukuk atau obligasi syariah, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkat harga efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau lembaga pemeringkat harga efek yang telah diakui secara internasional;
d. Surat Berharga Syariah Negara, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkat harga efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau lembaga pemeringkat harga efek yang telah diakui secara internasional;
e. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, berdasarkan nilai pasar;
f. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA, berdasarkan nilai pasar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, berdasarkan nilai pasar;
h. reksa dana syariah, berdasarkan nilai aktiva bersih;
i. efek beragun aset syariah yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset syariah yang telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, berdasarkan nilai pasar;
j. pembiayaan melalui mekanisme kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk pembelian pembiayaan (refinancing) syariah, berdasarkan nilai sisa pembiayaan setelah dikurangi penyisihan untuk pembiayaan tak tertagih (Net Performing Loan); dan
k. emas murni, berdasarkan nilai pasar.
Ketentuan mengenai penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diubah dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan hanya dalam rangka untuk mengantisipasi ketidakwajaran pasar keuangan dan diberlakukan dalam jangka waktu terbatas.
(1) Penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa saham syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b di dalam negeri, harus memenuhi ketentuan:
a. diperdagangkan di bursa efek; dan
b. termasuk dalam daftar efek syariah yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(2) Penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c di dalam negeri, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. paling kurang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan
b. dijual melalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana syariah dan efek beragun aset syariah yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h dan huruf i di dalam negeri, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan
b. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(4) Penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa emas murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k di dalam negeri, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan spesifikasi yang ditetapkan oleh bursa komoditi yang telah memperoleh izin instansi yang berwenang; dan
b. disimpan di kustodian yang memiliki kerjasama dengan bursa komoditi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan perusahaan pembiayaan yang memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bank yang memperoleh izin dari Bank INDONESIA;
b. tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, atau pembekuan kegiatan usaha oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bank INDONESIA pada saat dimulainya kerjasama; dan
c. memenuhi ketentuan kesehatan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat dimulainya kerjasama.
(1) Dalam hal Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa saham syariah dan/atau sukuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b dan huruf c yang diperdagangkan di bursa efek di dalam negeri maupun di luar negeri dan emitennya merupakan badan hukum asing, dikategorikan sebagai investasi di luar negeri.
(2) Dalam hal Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang www.djpp.kemenkumham.go.id
diterbitkan oleh badan hukum asing yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh badan hukum INDONESIA, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
(3) Dalam hal Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa saham syariah dan/atau sukuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b dan huruf c berdenominasi rupiah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang berkedudukan di luar negeri dan Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
(1) Penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa saham syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. termasuk dalam kategori saham syariah di tempat saham tersebut dicatatkan;
b. termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham syariah tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud; dan
c. informasi mengenai emiten dan transaksi saham syariah tersebut dapat diakses di INDONESIA.
(2) Penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa sukuk, surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA, dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. paling kurang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
b. dijual melalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan di bursa efek;
dan
c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA.
(3) Penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. diterbitkan oleh manajer investasi di luar negeri yang memiliki hubungan afiliasi dengan manajer investasi di INDONESIA yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan
b. dicatatkan di bursa efek di negara tempat manajer investasinya berdomisili.
(1) Penempatan atas investasi pada satu pihak paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi, kecuali penempatan pada Surat Berharga Syariah Negara dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula pihak yang baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama mempunyai hubungan Afiliasi dan/atau hubungan hukum lainnya yaitu:
a. hubungan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua termasuk horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan atau lebih dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; dan/atau
d. hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi terdiri dari:
kas dan bank;
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tagihan kontribusi;
b. tagihan reasuransi;
c. tagihan investasi; dan/atau
d. tagihan hasil investasi.
Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 adalah sebagai berikut:
a. kas dan bank, berdasarkan nilai nominal;
b. tagihan kontribusi, berdasarkan nilai sisa tagihan dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak:
1) pertanggungan dimulai bagi polis dengan pembayaran kontribusi tunggal; atau 2) jatuh tempo pembayaran kontribusi bagi polis dengan pembayaran kontribusi cicilan;
c. tagihan reasuransi, berdasarkan nilai sisa tagihan dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
d. tagihan investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
dan
e. tagihan hasil investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal hasil investasi menjadi hak Perusahaan.
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus:
a. dikuasai oleh Perusahaan;
b. tidak dalam sengketa; dan
c. tidak diblokir oleh pihak yang berwenang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kewajiban yang harus diperhitungkan dalam penetapan Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ meliputi semua kewajiban Dana Tabarru’ termasuk kewajiban dalam bentuk penyisihan teknis.
(1) Jumlah Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditambah Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a paling kurang sebesar jumlah penyisihan teknis ditambah kewajiban pembayaran klaim retensi sendiri.
(2) Kewajiban pembayaran klaim retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban pembayaran atas klaim yang telah disepakati tetapi belum dibayar dikurangi dengan beban klaim yang menjadi bagian dari reasuradur.
(1) Perusahaan wajib memperoleh dukungan reasuransi otomatis untuk setiap lini usaha asuransi yang dipasarkannya.
(2) Dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) Perusahaan di dalam negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak diperoleh, dukungan reasuransi otomatis dapat diperoleh dari reasuradur konvensional di dalam negeri.
(4) Dalam hal dukungan reasuransi otomatis di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak diperoleh, dukungan reasuransi dapat diperoleh dari Perusahaan di luar negeri yang memiliki reputasi baik.
(5) Dukungan reasuransi otomatis dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan setelah Perusahaan tidak memperoleh dukungan reasuransi otomatis dari seluruh perusahaan reasuransi di dalam negeri.
(6) Dalam hal dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diperoleh, dukungan reasuransi dapat diperoleh dari reasuradur konvensional di luar negeri yang pada saat penempatan paling kurang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas dari perusahaan pemeringkat yang diakui secara internasional.
(7) Dalam hal peringkat reasuradur di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan oleh lebih dari satu lembaga pemeringkat, peringkat yang digunakan adalah peringkat yang paling rendah.
(8) Perusahaan wajib melampirkan dalam laporan program reasuransi otomatis mengenai bukti tidak diperolehnya dukungan reasuransi otomatis dan bukti peringkat reasuradur di luar negeri.
(1) Dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) dapat dikecualikan dalam hal:
a. tidak ada reasuradur yang bersedia memberikan dukungan reasuransi otomatis karena karakteristik risiko yang khusus dari lini usaha asuransi;
b. Perusahaan akan memulai memasarkan lini usaha asuransi yang baru;
c. Perusahaan memasarkan produk asuransi hanya untuk memenuhi permintaan peserta atas paket kepesertaan yang komprehensif dan tidak memasarkannya secara tersendiri; atau
d. risiko yang dikelola tidak melebihi kapasitas retensi sendiri.
(2) Perusahaan wajib melampirkan bukti penyebab tidak diperoleh atau tidak diperlukannya dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan program reasuransi otomatis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Perusahaan wajib memperoleh dukungan reasuransi fakultatif dalam hal Perusahaan tidak memiliki dukungan reasuransi otomatis karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, atau dukungan reasuransi otomatis tidak mencukupi untuk risiko yang diterima oleh Perusahaan.
(2) Dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) Perusahaan di dalam negeri.
(3) Dalam hal dukungan reasuransi fakultatif di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh dari Perusahaan, dukungan reasuransi fakultatif dapat diperoleh dari reasuradur konvensional di dalam negeri.
(4) Dalam hal dukungan reasuransi fakultatif di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak diperoleh, dukungan reasuransi fakultatif dapat diperoleh dari Perusahaan di luar negeri yang memiliki reputasi baik.
(5) Dukungan reasuransi fakultatif dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan setelah Perusahaan tidak memperoleh dukungan reasuransi fakultatif dari seluruh perusahaan reasuransi di dalam negeri.
(6) Dalam hal dukungan reasuransi fakultatif dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperoleh dari Perusahaan, dukungan reasuransi fakultatif dapat diperoleh dari reasuradur konvensional di luar negeri yang pada saat penempatan paling kurang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas dari perusahaan pemeringkat yang diakui secara internasional.
(7) Dalam hal peringkat reasuradur di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan oleh lebih dari satu lembaga pemeringkat, peringkat yang digunakan adalah peringkat yang paling rendah.
(1) Dalam hal dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan/atau dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dinilai oleh Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat membahayakan dan/atau memperburuk kondisi kesehatan keuangan Perusahaan atau dapat menjadikan Perusahaan tidak melaksanakan fungsi sebagai perusahaan www.djpp.kemenkumham.go.id
asuransi atau sebagai perusahaan reasuransi, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat memerintahkan Perusahaan untuk mengubah program dukungan reasuransi yang dimilikinya agar lebih sesuai dengan kondisi Perusahaan, berupa:
a. perubahan reasuransi fakultatif menjadi reasuransi otomatis, atau sebaliknya;
b. perubahan reasuransi nonproporsional menjadi reasuransi proporsional, atau sebaliknya; dan/atau
c. perubahan lainnya.
(2) Perusahaan wajib melaksanakan perintah Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Perusahaan wajib MENETAPKAN retensi sendiri minimum dan retensi sendiri maksimum untuk setiap risiko yang dikelolanya.
(2) Penetapan retensi sendiri minimum dan retensi sendiri maksimum oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada profil risiko dan kerugian (risk and loss profile) Perusahaan dimaksud yang dibuat secara tertib, teratur, relevan, dan akurat.
(3) Dalam hal Perusahaan akan memulai memasarkan lini usaha asuransi yang baru dan belum memiliki profil risiko dan kerugian (risk and loss profile), penetapan retensi sendiri minimum dan retensi sendiri maksimum harus menggunakan profil risiko dan kerugian (risk and loss profile) pihak lain yang dibuat secara tertib, teratur, relevan, dan akurat.
(4) Besar retensi sendiri untuk setiap risiko didasarkan pada akumulasi surplus Dana Tabarru’ dan ekuitas Perusahaan.
(5) Akumulasi surplus Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari akumulasi surplus underwriting yang tidak dibagi, akumulasi hasil investasi Dana Tabarru’ yang tidak dibagi, dan perubahan nilai kekayaan yang belum direalisasikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besar retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id