Correct Article 23
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN MENGGUNAKAN DASAR PENGENAAN PAJAK BERUPA NILAI LAIN DAN BESARAN TERTENTU
A.
CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN MENGGUNAKAN DASAR PENGENAAN PAJAK BERUPA NILAI LAIN
1. Pada tanggal 5 Februari 2025, PT ABC yang merupakan pengusaha kena pajak melakukan pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak berupa tetikus (mouse) komputer kepada PT DEF. Diketahui bahwa atas tetikus komputer tersebut memiliki harga jual sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) termasuk laba kotor sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan data tersebut, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu sebagai berikut.
a. Harga jual sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
b. Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp137.500,00 (seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ([11/12] x [Rp200.000,00 – Rp50.000,00]).
c. Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp16.500,00 (enam belas ribu lima ratus rupiah) (12% x Rp137.500,00).
2. Pada tanggal 11 Maret 2025, PT GHI yang merupakan pengusaha kena pajak produsen hasil tembakau melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau atas hasil produksinya berupa Sigaret Kretek Mesin golongan II dengan merek Sigaret JKL sebanyak 1.000.000 (satu juta) bungkus. Setiap bungkus Sigaret JKL berisi 16 (enam belas) batang Sigaret Kretek Mesin golongan II. Harga jual eceran Sigaret Kretek Mesin golongan II ditetapkan sebesar Rp1.485,00 (seribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) per batang.
Berdasarkan data tersebut, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu sebagai berikut.
a. Total harga jual eceran sebesar Rp23.760.000.000,00 (dua puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) (1.000.000 x 16 x Rp1.485,00).
b. Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.352.240.000,00 (dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) (9,9% x Rp23.760.000.000,00).
B.
CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN MENGGUNAKAN BESARAN TERTENTU
1. Pada tanggal 20 Februari 2025, PT PQR yang merupakan pengusaha kena pajak penyalur (agen) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu melakukan penyerahan 5.000 (lima ribu) tabung LPG tertentu kepada CV STU yang telah ditunjuk oleh PT PQR sebagai subpenyalur (pangkalan) LPG tertentu. Harga jual agen sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per tabung. Harga jual eceran yang berlaku sebesar Rp12.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per tabung.
Berdasarkan data tersebut, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu sebagai berikut.
a. Total harga jual eceran sebesar Rp63.750.000,00 (enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) (5.000 x Rp12.750,00).
b. Total harga jual agen sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) (5.000 x Rp14.000,00).
c. Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai tertentu sebesar Rp6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Rp70.000.000,00 – Rp63.750.000,00).
d. Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp68.002,00 (enam puluh delapan ribu dua rupiah) ([1,1/101,1] x Rp6.250.000,00).
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar Rp68.002,00 (enam puluh delapan ribu dua rupiah) sudah termasuk dalam selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran.
2. Pada tanggal 17 Maret 2025, PT VWX yang merupakan pengusaha kena pajak pedagang emas perhiasan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa emas perhiasan kepada konsumen akhir dengan total harga jual sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) yang atas perolehannya memiliki faktur pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan data tersebut, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu sebagai berikut.
a. Harga jual sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
b. Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
c. Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp7.700.000,00 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) (10% x [11/12] x 12% x Rp700.000.000,00).
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Your Correction
