Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 343

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf a dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. (2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar: a. 1% (satu persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto; atau b. 2% (dua persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto. (3) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (2) huruf a; b. nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (2) huruf b; atau c. nilai Aset Kripto yang dipindahkan (transfer) ke akun pihak lain, dalam hal transaksi merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (2) huruf c. (4) Dalam hal penyerahan Aset Kripto dilakukan dalam rangka jual beli Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat (2) huruf a dengan menggunakan selain mata uang rupiah, nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar nilai konversi ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. (5) Dalam hal penyerahan Aset Kripto dilakukan dalam rangka tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat (2) huruf b atau pemindahan (transfer) Aset Kripto ke akun pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat (2) huruf c, nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang rupiah berdasarkan: a. nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau b. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diterapkan secara konsisten. 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 354 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction