Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusaha Kena Pajak: a. Pabrikan Emas Perhiasan; dan b. Pedagang Emas Perhiasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, dengan besaran tertentu. (2) Penyerahan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi dari Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan kepada Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan, yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu untuk Emas Perhiasan tersebut baik sebagian maupun seluruhnya disediakan atau diserahkan oleh Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan; dan b. penyerahan bahan baku berupa Emas Perhiasan dari Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan atau Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, yang dimaksudkan untuk Menghasilkan Emas Perhiasan. (3) Besaran tertentu atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu sebesar: a. 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada: 1. Pabrikan Emas Perhiasan lainnya; dan/atau 2. Pedagang Emas Perhiasan, atau b. 15% (lima belas persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada Konsumen Akhir. (4) Besaran tertentu atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu sebesar: a. 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada: 1. Pedagang Emas Perhiasan lainnya; dan/atau 2. Konsumen Akhir, dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan memiliki Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas impor Emas Perhiasan dimaksud; b. 15% (lima belas persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada: 1. Pedagang Emas Perhiasan lainnya; dan/atau 2. Konsumen Akhir, dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan tidak memiliki Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas impor Emas Perhiasan dimaksud; atau c. 0% (nol persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan. (5) Besaran tertentu atas penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Penggantian. (6) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b yaitu Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai. (7) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b yaitu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai. (8) Dihapus. (9) Dihapus. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction