Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan Pasal 2 ayat (5) huruf a dan ayat (7) dihapus serta ayat (5) huruf b dan ayat (6) Pasal 2 diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 365), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction