Correct Article 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Current Text
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (3) dihapus, serta ayat (1) huruf b dan ayat (2) Pasal 3 diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 364), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
