Correct Article 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Current Text
Contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain untuk Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
