Correct Article 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Current Text
Ketentuan ayat (3) Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 769) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
