Correct Article 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Current Text
(1) Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dihitung dengan formula:
(11/12) x 100 x Harga Jual Eceran Hasil Tembakau (100+(11/12) x t) (1a) t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Berdasarkan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar:
a. dihapus; dan
b. 9,9% (sembilan koma sembilan persen) dikali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.
(3) Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
