Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf b Pasal 4 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta Pasal 4 ayat (2) huruf a dihapus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 363), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction