Correct Article 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Current Text
(1) Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dihitung dengan formula:
(11/12) x 100 x Harga Jual Eceran (100+(11/12) x t) (1a) t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku.
(1b) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 (nol koma delapan dua lima) dari Harga Jual Eceran.
(2) Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
