Correct Article 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Current Text
(1) PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat
(1) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b berupa nilai lain, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai pembayaran yang ditagih oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi.
(3) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada:
a. pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa nilai lain, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau
b. pelanggan telekomunikasi secara langsung berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak, penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Harga Jual.
(4) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berupa nilai lain, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari:
a. komisi atau pendapatan administrasi; atau
b. selisih antara nilai nominal Token dan nilai yang diminta, tidak termasuk pajak yang dapat berupa pajak daerah yang dikenakan atas penerangan jalan dan bea meterai, atas penjualan Token.
(5) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa Jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), atau jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berupa:
a. nilai lain, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari:
1. komisi atau imbalan yang diterima dalam hal penyerahannya didasari pada pemberian komisi atau imbalan; atau
2. selisih antara nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan Voucer dalam hal penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi atau imbalan; atau
b. dihapus.
(6) Dihapus.
Your Correction
