Correct Article 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Current Text
Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) Pasal 13 diubah, dan Pasal 13 ayat (6) dihapus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 42), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
