Correct Article 13
PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Current Text
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak terdapat kemajuan pekerjaan, dilakukan penihilan sebesar nilai SPM-penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
(2) Penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembuatan, pengujian, pengajuan, dan penerbitan SPP-penihilan, SPM-penihilan dan SP2D- penihilan.
(3) Terhadap SP2D-penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemindahbukuan dana dari RPATA ke atau rekening lainnya milik BUN.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pembuatan, pengujian, pengajuan, dan penerbitan SPP-penihilan, SPM-penihilan dan SP2D-penihilan dan pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) sampai dengan ayat (15) berlaku mutatis mutandis terhadap pembuatan, pengujian, pengajuan, dan penerbitan SPP- penihilan, SPM-penihilan dan SP2D-penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
