Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dapat diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia diyakini akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; dan b. Penyedia sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pernyataan kesanggupan dari Penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; dan b. pernyataan kesediaan dari Penyedia untuk dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Berdasarkan pertimbangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA MEMUTUSKAN: a. memberikan kesempatan untuk melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya; atau b. tidak memberikan kesempatan untuk melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya. (5) Dalam mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA dapat melakukan konsultasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah. (6) Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 2 (dua) kali sepanjang akumulasi pemberian kesempatan tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Your Correction