Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai: a. mekanisme pembayaran yang menggunakan jaminan pada akhir tahun anggaran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1353) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1738); dan b. mekanisme pembayaran yang menggunakan jaminan pembayaran akhir tahun anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebelum Barang/Jasa Diterima (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1475), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction