Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran menggunakan sistem informasi harus diimplementasikan secara penuh paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan b. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengatur implementasi atas mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran dengan memperhatikan kesiapan sistem informasi.
Your Correction