Correct Article 26
PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Current Text
Tata cara:
a. perekaman dan perubahan Kontrak; dan
b. pembuatan, pengajuan, dan penerbitan atas SPP- penampungan, SPM-penampungan, SP2D-penampungan, SPP-pembayaran, SPM-pembayaran, SP2D-pembayaran, SPP-penihilan, SPM-penihilan, dan SP2D-penihilan,
c. dilakukan menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Your Correction
