Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pembuatan, penyampaian dan pengujian SPP, SPM dan SP2D yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini berpedoman pada ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Your Correction