Correct Article 23
PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Current Text
Tata cara pemindahbukuan dana antar rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10), Pasal 8 ayat (13), Pasal 12 ayat (15), Pasal 16 ayat (7) dan Pasal 18 ayat (3), yang dilakukan oleh Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik bendahara umum negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
Your Correction
