Correct Article 22
PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Current Text
(1) Satker menyusun laporan keuangan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(2) KPA mengungkapkan secara memadai pada catatan atas laporan keuangan paling sedikit atas:
a. saldo RPATA di Neraca pada tanggal 31 Desember;
dan
b. kemajuan pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran dan/atau yang diteruskan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
