Correct Article 21
PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Current Text
Hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling sedikit digunakan untuk:
a. evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran; dan
b. penyusunan laporan keuangan.
Your Correction
