Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling sedikit digunakan untuk: a. evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran; dan b. penyusunan laporan keuangan.
Your Correction