Correct Article 20
PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Current Text
(1) Pelaksanaan monitoring dilakukan oleh:
a. Menteri Keuangan selaku BUN
c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
b. Menteri/Pimpinan Lembaga.
(2) Pelaksanaan kewenangan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Inspektorat Jenderal/Sekretaris pada Kementerian/Lembaga atau pimpinan unit eselon I dan KPA Satker.
(3) Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan paling sedikit:
a. monitoring atas kesesuaian antara SP2D- penampungan dengan SP2D-pembayaran terkait ketepatan nilai dan penerima pembayaran; dan
b. pengawasan Kontrak beserta monitoring lini waktu penyelesaian pekerjaan sebagai bahan pengendalian RPATA.
(4) Pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. KPPN;
b. Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan;
c. Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
d. Direktorat PKN; dan
e. Direktorat Sistem Perbendaharaan, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing- masing.
(5) Untuk pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Inspektorat Jenderal/Sekretaris pada Kementerian/Lembaga atau pimpinan unit eselon I, dan KPA Satker melaksanakan paling sedikit:
a. monitoring atas kesesuaian antara SPM- penampungan dan SP2D-penampungan dengan:
1. SPM-pembayaran dan SP2D-pembayaran; dan
2. SPM-penihilan dan SP2D-penihilan, terkait ketepatan nilai dan penerima pembayaran.
b. pengawasan Kontrak beserta monitoring lini waktu penyelesaian pekerjaan beserta masa pemeliharaannya;
c. monitoring atas pemenuhan kewajiban Penyedia berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi kewajiban perpajakan, pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, pengembalian atas kelebihan pembayaran, dan kewajiban lainnya dari Penyedia;
dan
d. monitoring dan evaluasi atas capaian penyelesaian pekerjaan dan realisasi belanja beserta output pekerjaan.
(6) Pelaksanaan monitoring oleh Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Your Correction
