Correct Article 4
PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Current Text
(1) Terhadap pembukaan RPATA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diterbitkan kartu pengawasan RPATA yang dihasilkan dari sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
(2) Kartu pengawasan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. kode Bagian Anggaran (BA), eselon I, dan Satker;
b. Nomor Register Kontrak (NRK)/Commitment Application Number (CAN);
c. nama supplier;
d. jumlah dana yang ditampung;
e. jumlah dana yang telah dicairkan; dan
f. sisa dana yang tersedia.
Your Correction
