Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap pembukaan RPATA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diterbitkan kartu pengawasan RPATA yang dihasilkan dari sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. (2) Kartu pengawasan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. kode Bagian Anggaran (BA), eselon I, dan Satker; b. Nomor Register Kontrak (NRK)/Commitment Application Number (CAN); c. nama supplier; d. jumlah dana yang ditampung; e. jumlah dana yang telah dicairkan; dan f. sisa dana yang tersedia.
Your Correction