Correct Article 3
PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Current Text
(1) Direktur Sistem Perbendaharaan selaku koordinator KPPN menyampaikan permohonan pembukaan RPATA kepada Direktur PKN selaku Kuasa BUN Pusat dalam rangka pelaksanaan pembayaran pekerjaan pada akhir tahun anggaran.
(2) Direktur PKN menyampaikan surat permintaan pembukaan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala departemen pada Bank INDONESIA yang menangani jasa perbankan dan/atau operasional tresuri khususnya untuk Pemerintah.
(3) RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuka dengan nama Rek Lain BI RPATA.
(4) RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan 1 (satu) rekening yang digunakan untuk menampung dana atas transaksi dari seluruh Satker untuk membayar pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Your Correction
