MANAJEMEN PENGAWASAN INTERN
Tahapan Pengawasan Intern yang dilaksanakan Inspektorat Jenderal meliputi:
a. perencanaan Pengawasan Intern;
b. pelaksanaan Pengawasan Intern;
c. komunikasi Pengawasan Intern; dan
d. pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.
(1) Pengawasan Intern dilaksanakan oleh Tim Pengawasan.
(2) Dalam hal diperlukan dan berdasarkan persetujuan pimpinan Inspektorat Jenderal, kegiatan Pengawasan Intern dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) orang personil Inspektorat Jenderal yang ditunjuk.
(1) Inspektorat Jenderal harus menyusun rencana strategis dengan mengacu pada rencana strategis Kementerian Keuangan dan memperhatikan rencana strategis Unit Organisasi.
(2) Rencana strategis Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam perencanaan tahunan yang memuat kebijakan dan program kerja Pengawasan Intern.
(3) Penyusunan perencanaan tahunan Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada:
a. amanat dalam ketentuan perundang-undangan;
b. arahan pimpinan Kementerian Keuangan;
c. profil risiko yang dihasilkan dari proses manajemen risiko Unit Organisasi dan Kementerian Keuangan;
d. permasalahan yang berkembang di masyarakat;
e. hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP; dan
f. hal lain yang berkaitan dengan risiko Kementerian Keuangan.
(4) Perencanaan tahunan yang telah disahkan oleh Inspektur Jenderal disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Inspektorat Jenderal mengomunikasikan perencanaan tahunan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan kepada Unit Organisasi.
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern harus diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam surat tugas.
(2) Pelaksanaan Pengawasan Intern dapat diperpanjang oleh Pimpinan Inspektorat Jenderal dengan memperhatikan usulan dari Tim Pengawasan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
(3) Dalam hal Pengawasan Intern tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu dalam surat tugas, Tim Pengawasan harus menyampaikan penjelasan kepada Pimpinan Inspektorat Jenderal dan menuangkannya dalam laporan hasil pengawasan.
(4) Sebelum melaksanakan Pengawasan Intern, Tim Pengawasan harus menyusun program kerja, dan menyampaikan jadwal kegiatan Pengawasan Intern yang meliputi tahapan pelaksanaan, komunikasi, dan pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern kepada Klien Pengawasan.
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Tim Pengawasan tidak boleh:
a. mengambil alih tanggung jawab Unit Organisasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi;
b. mengambil keputusan atas penetapan suatu kegiatan pengendalian/rencana penanganan risiko Unit Organisasi;
c. melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang merupakan tugas jabatan dalam tahun sebelumnya; dan
d. melakukan pengawasan di luar ruang lingkup penugasan yang ditetapkan dalam surat tugas.
(1) Tim Pengawasan harus segera melakukan komunikasi aktif dengan Klien Pengawasan setelah menemukan permasalahan untuk mengetahui akar penyebab permasalahan sebelum mengambil simpulan akhir Pengawasan Intern.
(2) Klien Pengawasan dapat melakukan komunikasi dengan Tim Pengawasan dan mendiskusikan substansi terkait ruang lingkup Pengawasan Intern selama jangka waktu pelaksanaan Pengawasan Intern.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Tim Pengawasan dan Klien Pengawasan pada saat pelaksanaan Pengawasan Intern, harus segera dilakukan pembahasan secara berjenjang oleh atasan Tim Pengawasan dan Klien Pengawasan.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat tentang hasil Pengawasan Intern antara Klien Pengawasan dan Inspektorat Jenderal:
a. Inspektur Jenderal dapat meminta Komite Audit untuk melakukan mediasi; dan
b. jangka waktu mediasi memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan Pengawasan Intern.
(5) Dalam hal mediasi oleh Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a belum dapat menyelesaikan perbedaan pendapat atas hasil Pengawasan Intern, Inspektur Jenderal dapat mengomunikasikan hasil Pengawasan Intern bersangkutan dan dampaknya terhadap organisasi kepada Menteri Keuangan.
(1) Inspektorat Jenderal harus mengomunikasikan hasil pelaksanaan tugas Pengawasan Intern kepada Klien Pengawasan dalam bentuk laporan hasil Pengawasan Intern yang terdiri atas:
a. laporan hasil Pengawasan Intern, dalam hal kegiatan pengawasan telah selesai; dan
b. laporan temuan segera, dalam hal terdapat temuan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti pada saat pengawasan berlangsung.
(2) Dalam hal laporan hasil Pengawasan Intern memuat rekomendasi yang berbeda dengan yang telah disepakati pada saat pertemuan akhir (exit meeting), Tim Pengawasan harus menyampaikan perubahan rekomendasi kepada Klien Pengawasan untuk mendapatkan tanggapan dan persetujuan sebelum laporan hasil Pengawasan Intern diselesaikan.
(3) Laporan hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada atasan langsung dan kantor pusat Klien Pengawasan dengan mempertimbangkan tingkat kepentingan.
(4) Dalam hal diperlukan, komunikasi Pengawasan Intern dapat dilakukan melalui media komunikasi elektronik.
(5) Komunikasi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), didokumentasikan dalam kertas kerja Pengawasan Intern dan dimasukkan dalam laporan hasil Pengawasan Intern.
(1) Klien Pengawasan harus menindaklanjuti rekomendasi hasil Pengawasan Intern dalam laporan hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan menyampaikan penyelesaian atas tindak lanjut rekomendasi hasil Pengawasan Intern kepada Inspektorat Jenderal.
(2) Pihak yang melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern pada Klien Pengawasan meliputi:
a. pejabat/pegawai yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern;
b. Pelaksana Harian (Plh.)/Pelaksana Tugas (Plt.) dari pejabat yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern;
c. atasan dari pejabat/pegawai yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern secara berjenjang, dalam hal Pelaksana Harian (Plh.)/Pelaksana Tugas (Plt.) dari pejabat yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern belum ditetapkan;
d. pejabat pada unit kerja baru yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan rekomendasi hasil Pengawasan Intern, dalam hal terjadi reorganisasi Klien Pengawasan; atau
e. atasan langsung dari pejabat/pegawai yang direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin dan/atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyampaian penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan Klien Pengawasan kepada Inspektorat Jenderal dalam waktu sesuai dengan laporan hasil Pengawasan Intern disertai dengan bukti pendukung.
(1) Dalam hal sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan laporan hasil Pengawasan Intern, Klien Pengawasan harus memberikan alasan yang sah meliputi kondisi sebagai berikut:
a. Force Majeur;
b. subjek atau objek rekomendasi dalam proses peradilan, meliputi:
1. pejabat/pegawai menjadi tersangka dan ditahan;
2. pejabat/pegawai menjadi terpidana; atau
3. objek yang direkomendasikan dalam sengketa di peradilan;
c. rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis antara lain karena:
1. perubahan struktur organisasi;
2. perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
4. pihak yang bertanggung jawab telah purnabakti; dan/atau
5. penyebab lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila Klien Pengawasan tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil Pengawasan Intern tanpa alasan yang sah, Inspektorat Jenderal dapat melakukan audit dan membuat rekomendasi sesuai dengan hasil audit.
Pelaksanaan tindak lanjut atas hasil Pengawasan Intern dapat dilimpahkan kepada pihak lain yang berwenang, dalam hal salah satu kondisi berikut terpenuhi:
a. terdapat temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme atau pidana lain yang menurut
peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan APH, maka penyelesaian tindak lanjut diserahkan kepada APH untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan melalui proses peradilan;
b. tindak lanjut temuan berupa penagihan atas piutang negara, maka penyelesaian tindak lanjut diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan
c. terjadi reorganisasi instansi unit kerja baik berupa pembubaran, penggabungan, perampingan, dan sebagainya sehingga instansi semula berubah nama atau bentuk dari yang disebutkan di dalam laporan hasil pengawasan, maka penyelesaian tindak lanjut diserahkan kepada unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi yang menjadi ruang lingkup Pengawasan Intern.
Dalam hal hasil Pengawasan Intern mengandung unsur tindak pidana, penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern tidak menghapuskan tuntutan pidana.
(1) Inspektorat Jenderal harus melakukan pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern melalui penilaian dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Penilaian atas tindak lanjut hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan status tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.
(3) Dalam hal tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Klien Pengawasan tidak sesuai dengan rekomendasi hasil Pengawasan Intern, Tim Pengawasan harus menilai efektivitas tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Klien Pengawasan.
(4) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan tindak lanjut yang dilaksanakan Klien Pengawasan lebih efektif, Tim Pengawasan tidak dapat memaksakan pelaksanaan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi hasil Pengawasan Intern.
(5) Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal dapat melaksanakan pemutakhiran data tindak lanjut secara berkala melalui koordinasi dengan Klien Pengawasan.
(1) Penentuan status tindak lanjut hasil Pengawasan Intern ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
(2) Inspektur Jenderal dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain.
Dalam hal penetapan tindak lanjut oleh Inspektur Jenderal atau pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 menunjukkan status:
a. telah sesuai dengan rekomendasi, Inspektorat Jenderal harus menginformasikan kepada Klien Pengawasan; atau
b. belum sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, maka Inspektorat Jenderal dapat melakukan pembahasan dengan Klien Pengawasan yang didampingi oleh UKI yang bersangkutan.
(1) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat penentuan status tindak lanjut hasil Pengawasan Intern antara Klien Pengawasan dan Inspektorat Jenderal, maka Inspektur Jenderal dapat meminta Komite Audit untuk melakukan mediasi.
(2) Jangka waktu mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan ketentuan mengenai batas waktu tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.
(3) Dalam hal mediasi oleh Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat menyelesaikan perbedaan pendapat penentuan status tindak lanjut atas hasil Pengawasan Intern, Inspektur Jenderal dapat mengomunikasikan status tindak lanjut atas hasil Pengawasan Intern bersangkutan dan dampaknya terhadap organisasi kepada Menteri Keuangan.
Inspektur Jenderal menyusun rekapitulasi hasil pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan dan Komite Audit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(1) Inspektur Jenderal melaporkan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern kepada Menteri Keuangan dan Komite Audit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) triwulan.
(2) Dalam hal diperlukan, Inspektorat Jenderal dapat melaporkan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern kepada Menteri Keuangan di luar waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Inspektur Jenderal memaparkan laporan hasil Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Keuangan kepada Menteri Keuangan dan/atau Wakil Menteri Keuangan serta pimpinan Unit Organisasi, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.