Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1980) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 95), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: