1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Kepala Kantor MENETAPKAN kembali tarif cukai hasil tembakau berupa KLM dan mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk jenis Hasil Tembakau, golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, dan batasan Harga Jual Eceran minimum, yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris;
2) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan jumlah produksi Hasil Tembakau dalam tahun takwim berjalan sesuai dengan
Batasan Jumlah Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
3) tarif cukai ditetapkan kembali sesuai dengan Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 4) Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai dan ekspor hasil tembakau berupa KLM berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 3 Juli 2022;
2) penetapan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan
3) batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 3 Juli 2022 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris paling lambat tanggal 1 Agustus
2022. 2.
Ketentuan mengenai:
a. Batasan Jumlah Produksi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Tarif cukai per batang atau gram dan batasan Harga Jual Eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2022.
3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 109/PMK.010/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS
GOLONGAN PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU
Nomor Pengusaha Pabrik Batasan Jumlah Produksi Jenis Golongan
1. SKM I Lebih dari 3 miliar batang II Tidak lebih dari 3 miliar batang
2. SPM I Lebih dari 3 miliar batang II Tidak lebih dari 3 miliar batang
3. SKT I Lebih dari 2 miliar batang II Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang III Tidak lebih dari 500 juta batang
4. SPT I Lebih dari 2 miliar batang II Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang III Tidak lebih dari 500 juta batang
5. SKTF atau SPTF Tanpa Golongan Tanpa batasan jumlah produksi
6. KLM I Lebih dari 4 juta batang II Tidak lebih dari 4 juta batang
7. TIS Tanpa Golongan Tanpa batasan jumlah produksi
8. KLB Tanpa Golongan Tanpa batasan jumlah produksi
9. CRT Tanpa Golongan Tanpa batasan jumlah produksi
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 109/PMK.010/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS
BATASAN HARGA JUAL ECERAN DAN TARIF CUKAI PER BATANG ATAU GRAM HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI
No.
Urut Golongan pengusaha pabrik hasil tembakau Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram Tarif cukai per batang atau gram Jenis Golongan
1. SKM I Paling rendah Rp 1.905,00 Rp 985,00 II Paling rendah Rp 1.140,00 Rp 600,00
2. SPM I Paling rendah Rp 2.005,00 Rp
1.065,00 II Paling rendah Rp 1.135,00 Rp 635,00
3. SKT atau SPT I Lebih dari Rp 1.635,00 Rp 440,00 Paling rendah Rp 1.135,00 sampai dengan Rp 1.635,00 Rp 345,00 II Paling rendah Rp 600,00 Rp 205,00 III Paling rendah Rp 505,00 Rp 115,00
4. SKTF atau SPTF Tanpa Golongan Paling rendah Rp 1.905,00 Rp 985,00
5. KLM I Paling rendah Rp 780,00 Rp 440,00
II Paling rendah Rp 200,00 Rp 25,00
6. TIS Tanpa Golongan Lebih dari Rp 275,00 Rp 30,00 Lebih dari Rp 180,00 sampai dengan Rp 275,00 Rp 25,00 Paling rendah Rp 55,00 sampai dengan Rp 180,00 Rp 10,00
7. KLB Tanpa Golongan Paling rendah Rp 290,00 Rp 30,00
8. CRT Tanpa Golongan Lebih dari Rp 198.000,00 Rp
110.000,00 Lebih dari Rp 55.000,00 sampai dengan Rp
198.000,00 Rp
22.000,00 Lebih dari Rp 22.000,00 sampai dengan Rp
55.000,00 Rp
11.000,00 Lebih dari Rp
5.500,00 sampai dengan Rp
22.000,00 Rp
1.320,00 Paling rendah Rp 495,00 sampai dengan Rp 5.500,00 Rp 275,00
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 109/PMK.010/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS
TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN MINIMUM HASIL TEMBAKAU YANG DIIMPOR
No.
Urut Jenis Hasil Tembakau Batasan Harga Jual Eceran terendah per batang atau gram Tarif Cukai per batang atau gram
1. SKM Rp
1.905,00 Rp 985,00
2. SPM Rp
2.005,00 Rp
1.065,00
3. SKT atau SPT Rp
1.636,00 Rp 440,00
4. SKTF atau SPTF Rp
1.905,00 Rp 985,00
5. KLM Rp 780,00 Rp 440,00
6. TIS Rp 276,00 Rp 30,00
7. KLB Rp 290,00 Rp 30,00
8. CRT Rp
198.001,00 Rp
110.000,00
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI RANCANGAN