Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2025 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk tahun 2026 paling tinggi: a. 5% (lima persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan; b. 3,11% (tiga koma satu satu persen) dari iuran program Jaminan Kematian; c. 3,11% (tiga koma satu satu persen) dari iuran program Jaminan Hari Tua; d. 3,11% (tiga koma satu satu persen) dari iuran program Jaminan Pensiun; e. 3% (tiga persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua setelah dikurangi beban pengembangan; dan f. 3% (tiga persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun setelah dikurangi beban pengembangan. (2) Besaran nominal Dana Operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp5.349.555.405.000,00 (lima triliun tiga ratus empat puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh lima juta empat ratus lima ribu rupiah). (3) Penetapan besaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
Your Correction