Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2025 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. 3. Dana Operasional adalah bagian dari akumulasi iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian serta hasil pengembangannya yang dapat digunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Your Correction