Correct Article 15
PERMEN Nomor 109 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri
Current Text
(1) Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara membayar bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) huruf c, dilakukan berdasarkan klasifikasi, pembebanan tarif bea masuk dan nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor pada saat impor barang.
(2) Pembayaran bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
Your Correction
