Correct Article 13
PERMEN Nomor 109 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri
Current Text
(1) Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk yang terutang.
(2) Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ekspor kembali.
Your Correction
