Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 109 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dapat meminta: a. keterangan; b. dokumen; dan/atau c. bukti tambahan. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah: a. permohonan diterima secara lengkap; dan/atau b. keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11: a. disetujui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin penyelesaian kewajiban pabean barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah yang mendapatkan pembebasan bea masuk; atau b. ditolak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan atau respon penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (5) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lambat: a. 5 (lima) jam, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau b. 1 (satu) hari kerja, dalam hal permohonan disampaikan melalui tulisan di atas formulir, terhitung setelah jangka waktu penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Jangka waktu penyelesaian kewajiban pabean atas barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang diberikan pembebasan bea masuk paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (7) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction