Correct Article 11
PERMEN Nomor 109 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri
Current Text
(1) Untuk mendapatkan izin penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), Pihak Ketiga mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
a. identitas Pihak Ketiga;
b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah;
c. cara penyelesaian kewajiban pabean;
d. rincian jenis dan jumlah barang yang diajukan penyelesaian kewajiban pabean; dan
e. alasan barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah diselesaikan kewajiban pabeannya.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan:
a. digital Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah;
b. salinan digital pemberitahuan pabean impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah; dan
c. salinan digital dokumen pendukung alasan barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah diselesaikan kewajiban pabeannya.
(5) Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional atau belum tersedia, permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital.
(6) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh pimpinan Pihak Ketiga.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
