Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 109 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж … LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 TAHUN 2024 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH DARI LUAR NEGERI A. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH KOP SURAT PEMOHON Nomor : ……....(1).......... …....(2)......., …...(3)....... Lampiran : ……....(4).......... Hal : Permohonan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah*) dari Luar Negeri Yth. ……....(5).......... Dengan hormat, Bersama ini disampaikan permohonan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah*) dari luar negeri, dengan data-data sebagai berikut: a. Nama Instansi : ……….….….…...(6).......................... b. NPWP Instansi : ……….….……....(7).......................... c. Alamat Instansi : ……….….……....(8).......................... d. Nama Importir : ……….….……….(9).......................... e. NPWP Importir : ……….….……...(10).......................... f. Alamat Importir : ……….….……...(11).......................... g. Nama Proyek/Kegiatan : ……….….……...(12).......................... h. Sumber Perolehan Barang : ……….….……...(13).......................... i. Pelabuhan Pemasukan : ……….….……...(14).......................... Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir bersama ini kami sampaikan: 1. rincian barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah*) dari luar negeri yang dimintakan pembebasan bea masuk; 2. ……....(15)..........; dst. Demikian permohonan ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipertimbangkan. ……....(16).......... (……....(17)..........) Tembusan: 1. ……....(18).......... 2. dst. *) coret yang tidak perlu KOP SURAT PEMOHON Lampiran Surat Nomor : ………(1)……… Tanggal : ………(3)……… RINCIAN BARANG UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH*) DARI LUAR NEGERI YANG DIMINTAKAN PEMBEBASAN BEA MASUK Importir: a. Nama : ………(9)………. b. NPWP : ………(10)………. c. Alamat : ………(11)………. NO. URAIAN BARANG JUMLAH BARANG SATUAN BARANG PERKIRAAN HARGA NEGARA ASAL PELABUHAN PEMASUKAN ..(19).. ..(20).. ..(21).. ..(22).. ..(23).. ..(24).. ..(14).. ……....(16).......... (……....(17)..........) PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor surat permohonan. Nomor (2) : diisi nama kota tempat surat permohonan dibuat. Nomor (3) : diisi tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan dibuat. Nomor (4) : diisi jumlah lampiran surat permohonan. Nomor (5) : diisi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Nomor (6) : diisi nama Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Nomor (7) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Nomor (8) : diisi nama tempat domisili Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Nomor (9) : a. diisi nama Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah, dalam hal barang diimpor oleh Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah; atau b. diisi nama Pihak Ketiga, dalam hal barang diimpor oleh Pihak Ketiga. Nomor (10) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak tersebut pada Nomor (9). Nomor (11) : diisi nama tempat domisili pihak tersebut pada Nomor (9). Nomor (12) : diisi nama proyek/kegiatan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah. Nomor (13) : diisi: a. Pinjaman Luar Negeri, dalam hal berasal dari pinjaman luar negeri; b. Hibah Luar Negeri, dalam hal berasal dari hibah luar negeri; dan c. Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, dalam hal berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri. Nomor (14) : diisi pelabuhan atau bandar udara tempat pemasukan. Nomor (15) : diisi daftar rincian nama, nomor, tanggal, bulan, dan tahun dokumen yang dilampirkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah. Nomor (16) : diisi jabatan penandatangan surat permohonan. Nomor (17) : diisi nama pejabat yang menandatangani surat permohonan. Nomor (18) : diisi para pihak yang diberikan tembusan surat permohonan. Nomor (19) : diisi nomor urut barang. Nomor (20) : diisi uraian jenis barang. Nomor (21) : diisi jumlah barang. Nomor (22) : diisi satuan barang. Nomor (23) : diisi perkiraan harga barang dalam mata uang asing dengan incoterm Cost and Freight (C&F) atau Cost Insurance Freight (CIF). Nomor (24) : diisi nama negara asal atau pengirim barang. Nomor (26) : diisi nama pelabuhan atau bandar udara tempat pemasukan. B. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH DARI LUAR NEGERI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1).......... TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH*) DARI LUAR NEGERI KEPADA ……….(2).......... MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan …….(3)……. nomor …….(4)……. tanggal …….(5)……., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah*) dari luar negeri telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan persetujuan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Pinjaman Dan/Atau Hibah*) Dari Luar Negeri Kepada ……….(2). Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……….(6)………..; MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH*) DARI LUAR NEGERI KEPADA ………(2)……… KESATU : Memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah …..(7)….. yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah*) dari luar negeri kepada …..(2)….. yang bersumber dari ………(8)………, yang diimpor oleh: a. Nama : ………….……..(9)…….………… b. NPWP : ………….….…(10)……………… c. Alamat : ………….….…(11)……………… dengan rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan harga, negara asal, dan pelabuhan/bandar udara*) tempat pemasukan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Pelaksanaan pengimporan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memenuhi ketentuan umum di bidang impor. KETIGA : Perlakuan pajak dalam rangka impor atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. KEEMPAT : Menunjuk pelabuhan/bandar udara*) ………(12)……… sebagai pelabuhan/bandar udara*) pemasukan serta ………(13)……… sebagai Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. KETUJUH : Jangka waktu pengimporan atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini. KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Keuangan; 3. ………(14)……….; dst Ditetapkan di …….…(15)………. pada tanggal ……..…(16)………. a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ………(17) ………, ………(18)………. *) coret yang tidak perlu LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ………(1)……… TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH*) DARI LUAR NEGERI KEPADA ………(2)……… DAFTAR BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH*) DARI LUAR NEGERI Importir: a. Nama : ………..(9)…….… b. NPWP : …….…(10)……… c. Alamat : …….…(11)……… NO. URAIAN BARANG JUMLAH BARANG SATUAN BARANG PERKIRAAN HARGA (SESUAI PERMOHONAN) NEGARA ASAL PELABUHAN PEMASUKAN ..(19).. ..(20).. ..(21).. ..(22).. ..(23).. ..(24).. ..(12).. a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ………(17) ………, ………(18)………. *) coret yang tidak perlu PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah. Nomor (2) : diisi nama Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah yang diberikan pembebasan bea masuk. Nomor (3) : diisi nama jabatan pejabat Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah yang menandatangani surat permohonan pembebasan bea masuk. Nomor (4) : diisi nomor surat permohonan pembebasan bea masuk. Nomor (5) : diisi tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan pembebasan bea masuk. Nomor (6) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Nomor (7) : diisi nama proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Nomor (8) : diisi: a. Pinjaman Luar Negeri, dalam hal berasal dari pinjaman luar negeri; b. Hibah Luar Negeri, dalam hal berasal dari hibah luar negeri; dan c. Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, dalam hal berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri. Nomor (9) : diisi: a. diisi nama Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah, dalam hal barang diimpor oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah; atau b. diisi nama Pihak Ketiga, dalam hal barang diimpor oleh Pihak Ketiga. Nomor (10) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak tersebut pada Nomor (9). Nomor (11) : diisi nama tempat domisili pihak tersebut pada Nomor (9). Nomor (12) : diisi nama pelabuhan/bandar udara tempat pemasukan. Nomor (13) : diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Nomor (14) : diisi pihak-pihak terkait yang perlu disampaikan Keputusan Menteri. Nomor (15) : diisi nama kota tempat ditandatanganinya Keputusan Menteri. Nomor (16) : diisi tanggal, bulan, dan tahun ditandatanganinya Keputusan Menteri. Nomor (17) : diisi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri. Nomor (18) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri. Nomor (19) : diisi nomor urut barang yang diberikan pembebasan bea masuk. Nomor (20) : diisi uraian barang yang diberikan pembebasan bea masuk. Nomor (21) : diisi jumlah barang yang diberikan pembebasan bea masuk. Nomor (22) : diisi satuan barang yang diberikan pembebasan bea masuk. Nomor (23) : diisi perkiraan harga sesuai permohonan yang diberikan pembebasan bea masuk. Nomor (24) : diisi negara asal atau pengirim barang yang diberikan pembebasan bea masuk. C. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN ATAS PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH DARI LUAR NEGERI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)………………………….. ….…………………….. (2)……………………………… Nomor : …..(3)….. …..(4)….. Lampiran : …..(5)….. Hal : Pemberitahuan Penolakan Permohonan Yth. ……….(6)……… ……….(7)………. Sehubungan dengan surat Saudara nomor …..(8)….. hal …..(9)….., bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Melalui surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah ……………….(10)………………….. yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah*) dari luar negeri. 2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan Saudara beserta dokumen kelengkapan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: …………………………………………….……………(11)…………………….....…………………… …………………………………………..………………………………………………………………… ………………………………………………………..…………………………………………………… 3. Berkenaan dengan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara belum dapat dilakukan pemrosesan lebih lanjut dan berkas permohonan kami sampaikan kembali kepada Saudara. 4. Dalam hal Saudara memerlukan informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi ……………….(2)………………….. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. a.n. Menteri Keuangan Republik INDONESIA Kepala…..(1)….., ………….(12)……… Tembusan: 1. .....(13)..... 2. ......dst..... *) coret yang tidak perlu PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (2) : diisi alamat, nomor telepon, dan faksimili Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (3) : diisi nomor surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (4) : diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (5) : diisi jumlah berkas yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (6) : diisi jabatan pejabat dari Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah yang mengajukan permohonan pembebasan bea masuk. Nomor (7) : diisi nama tempat domisili Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Nomor (8) : diisi nomor, tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan pembebasan bea masuk. Nomor (9) : diisi perihal surat permohonan pembebasan bea masuk. Nomor (10) : diisi nama proyek/kegiatan yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah. Nomor (11) : diisi alasan penolakan surat permohonan pembebasan bea masuk. Nomor (12) : diisi nama pejabat bea dan cukai yang menandatangani surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (13) : diisi pihak yang perlu diberikan tembusan atas terbitnya surat pemberitahuan penolakan permohonan. D. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH DARI LUAR NEGERI KOP SURAT PEMOHON Nomor : ……....(1).......... ……....(2).........., ……....(3).......... Lampiran : ……....(4).......... Hal : Permohonan Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……....(5).......... tentang ……....(6).......... Yth. ……....(7).......... Dengan hormat, Bersama ini disampaikan permohonan untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……....(5).......... tentang ……....(6).......... dengan data sebagai berikut: SEMULA MENJADI (8) (9) Adapun alasan kami mengajukan permohonan perubahan adalah ……....(10).......... Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir bersama ini kami sampaikan: 1. ……....(11)..........; 2. dst. Demikian permohonan ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipertimbangkan. ……....(12)…….... ……....(13)…….... PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor surat permohonan. Nomor (2) : diisi nama kota tempat surat permohonan dibuat. Nomor (3) : diisi tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan dibuat. Nomor (4) : diisi jumlah lampiran surat permohonan. Nomor (5) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Nomor (6) : diisi judul Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Nomor (7) : diisi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Nomor (8) : diisi data semula yang akan dilakukan perubahan sesuai Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Nomor (9) : diisi data perubahan. Nomor (10) : diisi alasan permohonan perubahan. Nomor (11) : diisi nomor, tanggal, bulan, tahun, dan perihal dokumen pendukung dilakukannya perubahan. Nomor (12) : diisi nama jabatan yang menandatangani surat permohonan perubahan. Nomor (13) : diisi nama pejabat yang menandatangani surat permohonan perubahan. E. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH DARI LUAR NEGERI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)………. TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ……….(2)………. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ……….(3)………. Nomor ……….(4)………. Tanggal ……….(5)………., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……….(2)………. telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan persetujuan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……….(2)……….; Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……….(6)……….; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor …..(2)….; MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ……….(2)………. KESATU : Mengubah Diktum ……….(7)………./Lampiran*) Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……….(2)………. menjadi sebagai berikut: Sebelum: ……….(8)………. Menjadi: ……….(9)………. KEDUA : Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada : 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Keuangan; 3. ……….(10)……….;dst. Ditetapkan di ……….(11)………. pada tanggal …….….(12)………. a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ……….(13)………., ……….(14)………. *) coret yang tidak perlu. LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ………(1)……… TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ………(2)……… DAFTAR BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH*) DARI LUAR NEGERI Importir: a. Nama : ………(15)………. b. NPWP : ………(16)………. c. Alamat : ………(17)………. NO. URAIAN BARANG JUMLAH BARANG SATUAN BARANG PERKIRAAN HARGA (SESUAI PERMOHONAN) NEGARA ASAL PELABUHAN PEMASUKAN ..(18).. ..(19).. ..(20).. ..(21).. ..(22).. ..(23).. ..(24).. a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ……….(13)………., ……….(14)………. *) coret yang tidak perlu. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Nomor (2) : diisi nomor dan judul Keputusan Menteri yang dilakukan perubahan. Nomor (3) : diisi jabatan pejabat Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah yang mengajukan surat permohonan perubahan. Nomor (4) : diisi nomor surat permohonan perubahan. Nomor (5) : diisi tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan perubahan. Nomor (6) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Nomor (7) : diisi DIKTUM atau Lampiran yang dilakukan perubahan. Nomor (8) : diisi elemen data yang akan dilakukan perubahan. Nomor (9) : diisi detail atau isi perubahan yang dilakukan. Nomor (10) : diisi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri. Nomor (11) : diisi kota tempat diterbitkannya Keputusan Menteri. Nomor (12) : diisi tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri. Nomor (13) : diisi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri. Nomor (14) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri. Nomor (15) : diisi nama Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah atau Pihak Ketiga yang melakukan impor. Nomor (16) : diisi NPWP pihak sebagaimana tersebut nomor 16. Nomor (17) : diisi Alamat pihak sebagaimana tersebut nomor 16. Nomor (18) : diisi nomor urut barang yang mendapatkan pembebasan. Nomor (19) : diisi uraian barang yang mendapatkan pembebasan. Nomor (20) : diisi jumlah barang yang mendapatkan pembebasan. Nomor (21) : diisi satuan barang yang mendapatkan pembebasan. Nomor (22) : diisi perkiraan harga barang yang mendapatkan pembebasan. Nomor (23) : diisi negara asal pengiriman barang yang mendapatkan pembebasan. Nomor (24) : diisi Pelabuhan/bandar udara tempat pemasukan. F. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN ATAS PERMOHONAN PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH DARI LUAR NEGERI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)………………………….. ….…………………….. (2)……………………………… Nomor : …..(3)….. ………….(4)……………. Lampiran : ……….(5)…………. Hal : Pemberitahuan Penolakan Permohonan Yth. ……….(6)……… ……….(7)………. Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ………….(8)…………… hal ……………….(9)………………., bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Melalui surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan permohonan perubahan atas ……………….(10)………………….. 2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan Saudara beserta dokumen kelengkapan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: …………………………………………………(11)……………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… 3. Berkenaan dengan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara belum dapat dilakukan pemrosesan lebih lanjut dan berkas permohonan kami sampaikan kembali kepada Saudara. 4. Dalam hal Saudara memerlukan informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi ……………….(2)………………….. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. a.n. Menteri Keuangan Republik INDONESIA Kepala …..(1)….., ………….(12)……… Tembusan: 1. .....(13)..... 2. ......dst..... PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (2) : diisi alamat, nomor telepon, dan faksimili Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (3) : diisi nomor surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (4) : diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (5) : diisi jumlah berkas yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (6) : diisi jabatan pejabat Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah yang menandatangani surat permohonan. Nomor (7) : diisi nama kota tempat domisili Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Nomor (8) : diisi nomor, tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan. Nomor (9) : diisi perihal surat permohonan. Nomor (10) : diisi nomor dan judul Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah yang dimohonkan perubahan. Nomor (11) : diisi alasan penolakan permohonan. Nomor (12) : diisi nama pejabat bea dan cukai yang menandatangani surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (13) : diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pemberitahuan penolakan permohonan. G. CONTOH FORMAT PERMOHONAN IZIN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN ATAS BARANG IMPOR UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH DARI LUAR NEGERI YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK KOP SURAT PEMOHON Nomor : ……....(1).......... ……....(2).......... Lampiran : ……....(3).......... Hal : Permohonan Izin Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas Impor Barang Untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah*) dari Luar Negeri Yang Telah Diberikan Pembebasan Bea Masuk Dengan Cara ……....(4).......... Yth. ……....(5).......... Yang bertanda tangan di bawah ini, kami pimpinan dari: a. Nama : ………………....…...(6)………………..……...... b. NPWP : ………………....…...(7)……….……..……........ c. Alamat : ………………....…...(8)……….……..……........ dengan ini mengajukan permohonan agar barang impor untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah*) dari luar negeri yang telah diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan ……....(9).........., untuk dapat dapat diberikan persetujuan diselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara ……....(4).........., dengan rincian sebagai berikut: No Uraian Barang Jumlah dan Satuan Barang Keputusan Menteri Keuangan Nomor Tanggal No. Urut (10) (11) (12) (13) (14) (15) Adapun alasan kami menyelesaikan kewajiban pabean adalah ……....(16)…….... Terlampir bersama ini kami sampaikan dokumen pendukung sebagai berikut: a. ……....(17)……....; b. dst. Demikian permohonan ini dibuat dengan keterangan sesungguhnya. ……....(18)…….... (……....(19)……....) *) coret yang tidak perlu. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor surat permohonan. Nomor (2) : diisi nama kota, tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan dibuat. Nomor (3) : diisi jumlah lampiran surat permohonan. Nomor (4) : diisi Dimusnahkan atau Membayar Bea Masuk Yang Terutang. Nomor (5) : diisi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Nomor (6) : diisi nama Pihak Ketiga. Nomor (7) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pihak Ketiga. Nomor (8) : diisi nama tempat domisili Pihak Ketiga. Nomor (9) : diisi nomor, tanggal, bulan, tahun, dan judul Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Nomor (10) : diisi nomor urut barang yang akan diselesaikan kewajiban pabeannya. Nomor (11) : diisi uraian barang yang akan diselesaikan kewajiban pabeannya. Nomor (12) : diisi jumlah dan satuan barang yang akan diselesaikan kewajiban pabeannya. Nomor (13) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk. Nomor (14) : diisi tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk. Nomor (15) : diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk yang akan diselesaikan kewajiban pabeannya. Nomor (16) : diisi alasan barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk diselesaikan kewajiban pabeannya. Nomor (17) : diisi nomor, tanggal dan perihal dokumen pendukung. Nomor (18) : diisi jabatan penandatangan surat permohonan. Nomor (19) : diisi nama penandatangan surat permohonan. H. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PEMBERIAN IZIN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN ATAS BARANG IMPOR UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH DARI LUAR NEGERI YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)………. TENTANG PEMBERIAN IZIN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN BARANG IMPOR UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH*) DARI LUAR NEGERI YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK KEPADA ……….(2)………. DENGAN CARA ……….(3) ………. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sesuai dengan hasil penelitiaan terhadap surat permohonan ……….(4)………. Nomor ……….(5) ………., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan penyelesaian kewajiban pabean atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri yang telah diberikan pembebasan bea masuk dengan cara ……….(3)………. telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Penyelesaian Kewajiban Pabean atas Barang Impor yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri Kepada ……….(2)………. Dengan Cara ……….(3)……….; Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……….(6)……….; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……….(7)……….; MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN IZIN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN ATAS BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH*) DARI LUAR NEGERI KEPADA ……….(2)………. DENGAN CARA ……….(3)………. KESATU : Memberikan izin penyelesaian kewajiban pabean dengan cara ……….(3)………., kepada: a. Nama : ………….…….(2)…….……….… b. NPWP : ………….….…(8)…….……….… c. Alamat : ………….…….(9)…….……….… dengan rincian jumlah dan jenis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Menunjuk ..........(10)........... sebagai Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. KETIGA : ..............(11)................. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada : 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Keuangan; 3. ……….(12)……….; dst Ditetapkan di ……….(13)………. pada tanggal …….….(14)………. a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ………(15)………, ………(16)………. *) coret yang tidak perlu. LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ………(1)………… TENTANG PEMBERIAN IZIN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN BARANG IMPOR UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH DARI LUAR NEGERI YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK KEPADA ……….(2)………. DENGAN CARA ……….(3)……….. DAFTAR BARANG YANG MENDAPATKAN IZIN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DENGAN CARA ……….(3)……….. NO. URAIAN BARANG JUMLAH BARANG SATUAN BARANG NILAI PABEAN POS TARIF KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK BEA MASUK TERUTANG YANG HARUS DIBAYAR KANTOR PABEAN NOMOR TANGGAL NO. URUT ..(17).. ..(18).. ..(19).. ..(20).. ..(21).. ..(22).. ..(23).. ..(24).. ..(25).. ..(26).. ..(10).. a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR ……….(15) ………., ……….(16)………. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian izin penyelesaian kewajiban pabean barang impor untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Nomor (2) : diisi nama Pihak Ketiga yang diberikan izin penyelesaian kewajiban pabean. Nomor (3) : diisi: a. “DIMUSNAHKAN”, dalam hal barang dimusnahkan; atau b. “MEMBAYAR BEA MASUK YANG TERUTANG”, dalam hal membayar bea masuk yang terutang. Nomor (4) : diisi jabatan Pihak Ketiga yang menandatangani surat permohonan. Nomor (5) : diisi nomor, tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan. Nomor (6) : diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Nomor (7) : diisi nomor dan judul Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Nomor (8) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Pihak Ketiga. Nomor (9) : diisi nama tempat domisili Pihak Ketiga. Nomor (10) : diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. Nomor (11) : a. diisi “Pemusnahan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang”, dalam hal cara penyelesaian kewajiban pabean dengan cara dimusnahkan; atau b. diisi “Pembayaran bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan dengan mendasarkan pada klasifikasi, pembebanan tarif bea masuk, dan nilai pabean pada dokumen pemberitahuan pabean impor pada saat impor barang”, dalam hal cara penyelesaian kewajiban pabean dengan membayar bea masuk yang terutang. Nomor (12) : diisi para pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri. Nomor (13) : diisi kota tempat ditetapkannya Keputusan Menteri. Nomor (14) : diisi tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya Keputusan Menteri. Nomor (15) : diisi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Nomor (16) : diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri. Nomor (17) : diisi nomor urut barang. Nomor (18) : a. diisi uraian jenis barang dan spesifikasi teknis barang (merk, tipe, dimensi, kapasitas, dll), dalam hal barang selain kendaraan bermotor; atau b. diisi jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan, dalam hal barang berupa kendaraan bermotor. Nomor (19) : diisi jumlah barang. Nomor (20) : diisi satuan barang. Nomor (21) : diisi nilai pabean dalam rupiah. Nomor (22) : diisi pos HS, tarif bea masuk. Nomor (23) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Nomor (24) : diisi tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Nomor (25) : diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri yang diselesaikan kewajiban pabeannya. Nomor (26) : diisi nilai bea masuk terutang yang harus dibayar. I. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN ATAS PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN ATAS BARANG IMPOR UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH DARI LUAR NEGERI YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DENGAN CARA DIMUSNAHKAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)………………………….. ….…………………….. (2)……………………………… Nomor : ……….(3)…….…… ………….(4)……………. Lampiran : ……….(5)…………. Hal : Pemberitahuan Penolakan Permohonan Yth. ……….(6)……… ……….(7)………. Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ………….(8)…………… hal ……………….(9)………………., bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Melalui surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan permohonan untuk penyelesaian kewajiban pabean atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dengan cara ……………….(10)………………….. 2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan Saudara beserta dokumen kelengkapan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: …………………………………………………(11)……………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… 3. Berkenaan dengan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara belum dapat dilakukan pemrosesan lebih lanjut dan berkas permohonan kami sampaikan kembali kepada Saudara. 4. Dalam hal Saudara memerlukan informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi ……………….(2)…………………. . Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. a.n. Menteri Keuangan Republik INDONESIA Kepala …..(1)….., ………….(12)……… Tembusan: 1. .....(13)..... 2. ......dst..... PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (2) : diisi alamat, nomor telepon, dan faksimili Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (3) : diisi nomor surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (4) : diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (5) : diisi jumlah berkas yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (6) : diisi jabatan Pihak Ketiga yang mengajukan permohonan. Nomor (7) : diisi nama tempat domisili Pihak Ketiga. Nomor (8) : diisi nomor, tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan. Nomor (9) : diisi perihal surat permohonan. Nomor (10) : diisi cara penyelesaian kewajiban pabean atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah. Nomor (11) : diisi alasan penolakan surat permohonan. Nomor (12) : diisi nama pejabat bea dan cukai yang menandatangani surat pemberitahuan penolakan permohonan. Nomor (13) : diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pemberitahuan penolakan permohonan. J. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMUSNAHAN KOP SURAT PELAKSANA PEMUSNAHAN BERITA ACARA PEMUSNAHAN Pada hari ini .....(1)..... tanggal .....(2)..... bulan .....(3)..... tahun .....(4)....., kami yang bertandatangan di bawah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(5)......... tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri: A. Perwakilan (nama Pihak Ketiga): 1. Nama : ……………… (6) …………….. 2. Nomor Identitas : ……………… (7) …………….. 3. Nama Entitas : ……………… (8) …………….. 4. Jabatan : ……………… (9) …………….. B. Perwakilan Kementerian Keuangan: 1. Nama : ……………… (10) …………….. 2. NIP : ……………… (11) …………….. 3. Unit Kerja : ……………… (12) …………….. 4. Jabatan : ……………… (13) …………….. telah melakukan dan menyaksikan pemusnahan dengan penjelasan sebagai berikut: 1. pemusnahan dilakukan di ..... (14) ..... mulai pukul ..... (15) ..... 2. barang yang dimusnahkan terdiri dari: No Uraian Barang Jumlah Satuan Dokumen Asal 1. 2. Dst. 3. foto pemusnahan terlampir, Barang sebagaimana tersebut pada butir 2 tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..... (16) ....., dimusnahkan dengan metode .....(17)..... Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani bersama. Perwakilan A (............... (6) ............. ) Perwakilan B ( ............ (10) ........... ) PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi hari saat pelaksanaan pemusnahan. Nomor (2) : diisi tanggal saat pelaksanaan pemusnahan. Nomor (3) : diisi bulan saat pelaksanaan pemusnahan. Nomor (4) : diisi tahun saat pelaksanaan pemusnahan. Nomor (5) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Nomor (6) : diisi nama perwakilan Pihak Ketiga yang melaksanakan pemusnahan. Nomor (7) : diisi nomor identitas perwakilan Pihak Ketiga yang melaksanakan pemusnahan. Nomor (8) : diisi nama entitas Pihak Ketiga yang melaksanakan pemusnahan. Nomor (9) : diisi nama jabatan perwakilan Pihak Ketiga yang melaksanakan pemusnahan. Nomor (10) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan. Nomor (11) : diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan. Nomor (12) : diisi nama unit kerja Pejabat Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan. Nomor (13) : diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan pemusnahan. Nomor (14) : diisi nama tempat atau lokasi pelaksanaan pemusnahan. Nomor (15) : diisi waktu mulai sampai dengan selesai pelaksanaan pemusnahan. Nomor (16) : diisi nomor dan judul Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Nomor (17) : diisi metode pemusnahan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Your Correction