Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 109 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat: a. kesalahan redaksional sebagai akibat dari kelalaian dalam penulisan atau pengetikan; dan/atau b. perubahan data dari yang bersangkutan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemberitahuan pabean atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah belum mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. masih dalam jangka waktu pengimporan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6). (3) Untuk dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan dan dilampiri dengan dokumen pendukung alasan perubahan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW dan minimal memuat informasi mengenai: a. identitas Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau Pihak Ketiga; b. nomor dan judul Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah; c. data yang akan dilakukan perubahan pada Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah; dan d. alasan dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah. (5) Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional atau belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran dokumen pendukung alasan perubahan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital. (6) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh: a. pimpinan satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran; atau b. pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama/Eselon II. (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction