Correct Article II
PERMEN Nomor 108 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2023
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ASEP N. MULYANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2023 TENTANG TENTANG PENGELOLAAN DBH DAN/ATAU DAU YANG DISALURKAN SECARA NONTUNAI MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY
FORMAT SURAT PENGANTAR PERMINTAAN PENYALURAN TREASURY DEPOSIT FACILITY
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA Alamat Lengkap, (kode Pos), (Telepon) (Faksimile); Situs website (Tempat, Tanggal Bulan Tahun)
Nomor : ………..
Lampiran : … Hal : Permohonan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF)
Sehubungan dengan DAU dan/atau DBH Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota…… pada fasilitas Treasury Deposit Facility, bersama ini disampaikan permohonan penarikan dana sebesar:
- Rp …… (angka terbilang) untuk DAU; dan/atau - Rp …… (angka terbilang) untuk DBH Adapun permohonan penarikan dana tersebut diajukan karena …………………………………………(kebutuhan kas Daerah yang mendesak akibat bencana dan/atau saldo pada kas Daerah diperkirakan kurang dari 20 (dua puluh) persen dari kebutuhan belanja daerah selama satu bulan – diisi sesuai kondisi daerah).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor xxx/PMK.xx/20xx tentang Pengelolaan DAU dan/atau DBH yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility, terlampir kami sampaikan dokumen pendukung sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (6) dan (7), dan kami bertanggungjawab atas kebenaran dokumen tersebut.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
KOP DAERA H Kepada Yth:
Menteri keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Di Jakarta
Kepala Daerah (TTD) (Nama)
FORMAT PERKIRAAN SALDO KAS DAERAH
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA Alamat Lengkap, (kode Pos), (Telepon) (Faksimile); Situs website
Pemerintah Daerah: ….
Tahun Anggaran : ….
dalam Juta Rupiah No Uraian Bulan Berkenaan Bulan Berikutnya 1 SALDO KAS AWAL BULAN
2 PERKIRAAN PENDAPATAN
a. PAD
b. TKD
c. LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH LAINNYA
3 PERKIRAAN BELANJA
a. BELANJA OPERASI
b. BELANJA MODAL
c. BELANJA TIDAK TERDUGA
d. BELANJA TRANSFER
4 PERKIRAAN PEMBIAYAAN NETTO
a. PENERIMAAN
b. PENGELUARAN
5 PERKIRAAN SALDO KAS (1+2-3+4)
6 20% PERKIRAAN BELANJA (20% x Poin No.3)
Keterangan:
1. Saldo kas awal bulan terdiri atas kas dan setara kas sesuai peraturan menteri yang menangani urusan dalam negeri.
2. Pembiayaan netto merupakan selisih transaksi perkiraan penerimaan dengan perkiraan pengeluaran pembiayaan.
3. Perkiraan saldo kas merupakan saldo kas pada akhir bulan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI KOP DAERA H Kepala Daerah (TTD) (Nama)
Your Correction
