Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari:
a. Jasa pelayanan teknis pengujian;
b. Jasa pelayanan teknis kalibrasi;
c. Jasa pelayanan pelatihan teknis;
d. Jasa pelayanan inspeksi teknik;
e. Jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin;
dan
f. Hasil kegiatan praktek pendidikan vokasi.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.