Article I
Ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat Negara, diubah sehingga Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 108-pmk-02-2010 Tahun 2010
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.