Correct Article 59
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. prosedur identifikasi Rekening Keuangan untuk laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan yang tercatat sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan;
b. kegiatan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sejak tanggal 1 Januari 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini;
c. laporan dan/atau pembetulan atas laporan yang disampaikan sampai dengan tanggal 30 September 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan; dan
d. laporan atas tahun data 2025 dan sebelumnya serta pembetulan atas laporan yang disampaikan sejak tanggal 1 Oktober 2026 dan laporan atas tahun data 2026 dan setelahnya yang disampaikan sejak tanggal 1 Januari 2027 dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
