Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dapat dilanjutkan dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Your Correction