Correct Article 57
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Current Text
Pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dapat dilanjutkan dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Your Correction
