Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan pengembangan dan analisis terkait laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) yang menunjukkan bahwa: a. Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF tidak atau belum sepenuhnya menindaklanjuti permintaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c; dan/atau b. setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), tidak atau belum sepenuhnya menindaklanjuti permintaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2). (2) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui kegiatan Pemeriksaan terkait laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) yang menunjukkan bahwa Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF tidak atau belum sepenuhnya menindaklanjuti permintaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 53 ayat (1) huruf b. (3) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen atau kegiatan lain selain terkait laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4). (4) Pengembangan dan analisis serta pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan.
Your Correction