Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53 dapat ditindaklanjuti dengan pengembangan dan analisis, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan di bidang perpajakan.
Your Correction