Correct Article 55
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53 dapat ditindaklanjuti dengan pengembangan dan analisis, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan di bidang perpajakan.
Your Correction
