Correct Article 54
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Current Text
Direktur Jenderal Pajak dapat berkoordinasi dengan Otoritas/Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pembinaan dan/atau pengawasan terhadap Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF dalam rangka kepatuhan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Your Correction
