Correct Article 53
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan pemenuhan kewajiban kepada Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF:
a. apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a, Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF yang dimintakan klarifikasi:
1. tidak memberikan klarifikasi; atau
2. memberikan klarifikasi namun masih terdapat indikasi pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat permintaan klarifikasi tersebut; dan/atau
b. dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d, diketahui bahwa sampai dengan terlewatinya batas waktu pemenuhan kewajiban, Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF tidak atau belum menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 18, dan/atau Pasal 32; dan/atau
c. dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, diketahui bahwa sampai dengan terlewatinya batas waktu pemenuhan kewajiban, Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF tidak atau belum sepenuhnya memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan pemenuhan kewajiban kepada setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, orang dimaksud:
a. tidak memberikan klarifikasi; atau
b. memberikan klarifikasi, namun masih terdapat indikasi ketidakpatuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat permintaan klarifikasi tersebut.
(3) Permintaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tindak lanjut atas permintaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan
(2) dituangkan dalam bentuk laporan.
Your Correction
