Correct Article 51
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Current Text
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dapat berupa:
a. analisis risiko kepatuhan Lembaga Keuangan atau PJAK Pelapor CARF;
b. analisis atas laporan yang telah disampaikan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau PJAK Pelapor CARF;
c. analisis atas notifikasi dan/atau umpan balik yang diperoleh dari Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS atau Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF;
d. analisis kepatuhan penyampaian laporan oleh Lembaga Keuangan atau PJAK Pelapor CARF; atau
e. analisis kepatuhan pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan.
Your Correction
